MCMNEWS.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim yang bakal memasuki pensiun diduga bakal dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, berpeluang menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur, sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat penjabat kepala daerah.
Penunjukkan Plh Gubernur tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 131 ayat 4 bahwa sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 131 ayat 4 bahwa sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Kabar soal kemungkinan Al Muktabar dipilih guna melanjutkan estafet jalannya roda pemerintahan di Banten, usai Wahidin resmi berhenti dinasnya pada Kamis (12/5) tepat pukul 00.00 itu.
Penunjukan Plh Gubernur Banten dilakukan sambil menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala daerah yang dikabarkan baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dari Washington DC, Amerika Serikat (AS).