MCMNEWS.ID – Jumlah honor petugas ad hoc pemilu 2024 resmi naik. Hal tersebut disampaikan langsung saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Kenaikan honor ini berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan honor petugas Pemilu 2024 naik tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Selain petugas KPPS, Hasyim merinci kenaikan honor bagi petugas pemilu lainnya. Ketua PPK misalnya mendapatkan honor menjadi Rp2,5 juta. Sementara anggota PPK mendapatkan honor Rp2,2 juta yang sebelumnya pada Pemilu 2019 hanya mendapatkan Rp1,8 juta.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kerja bagi petugas badan ad hoc.
Rinciannya perlindungannya yaitu santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta perorang. Bagi cacat permanen Rp3,8 juta perorang, luka berat Rp16,5 juta perorang, luka sedang Rp8,2 juta perorang. Sementara itu, terdapat pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta perorang.
“Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024,” ujar Yulianto.