MCMNEWS.ID – Presiden Jokowi kembali memberikan tugas tambahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Panjaitan. Kali ini Luhut ditugasi mengurus persoalan minyak goreng di Tanah Air.
Penunjukan tersebut banyak diprotes kalangan politisi, karena setiap persoalan presiden seperti tidak punya pilihan lain, hanya Luhut seorang.
Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menyampaikan bahwa saat ini Luhut sudah terlalu banyak jabatan dan tanggung jawab yang diembannya di Kabinet Indonesia Maju. Dengan penunjukannya untuk atasi polemik minyak goreng di tanah air malah berpotensi timbulkan konflik kepentingan.
“Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sekaligus?,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (25/5).
“Penunjukkan Luhut berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan. Karena Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng,” ungkapnya.
Dilansir dari RmolBanten.com, Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai bahwa penunjukkan Luhut nantinya akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan.
Sebab menurut Deddy, nama Luhut terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani.
Deddy mencontohkan, saat Luhut menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.
Demikian pula ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan Luhut dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir ditengah masyarakat,” kata Deddy.
Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi, ujarnya. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” sambungnya.
Legislator dari Dapil Kalimantan Utara ini menambahkan, masalah minyak goreng adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan Undang-Undang yang sudah ada.
“Urusan membangun sistem penguasaan, distribusi dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Deddy, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas. Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.