MCMNEWS.ID – Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru pada awal Januari 2026. Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ini menandai berakhirnya ketergantungan hukum nasional pada produk legislasi masa kolonial dan era Orde Baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut transisi ini dengan penuh emosi. Ia mengungkapkan bahwa momentum ini merupakan puncak dari upaya panjang selama 29 tahun sejak bergulirnya era reformasi.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (2/1).
Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan langkah nyata dalam memutus rantai hukum warisan masa lalu.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana,” ujarnya.
Hukum Sebagai Instrumen Keadilan Rakyat
Lebih lanjut, Habiburokhman memandang bahwa pembaruan regulasi ini mengubah wajah hukum Indonesia secara fundamental.
Jika sebelumnya hukum sering kali dianggap sebagai alat represif kekuasaan, kini melalui KUHP dan KUHAP yang baru, hukum diposisikan sebagai sarana bagi rakyat untuk mencari keadilan yang substansial.
Ia mengakui bahwa proses pembaruan ini menemui banyak hambatan selama bertahun-tahun yang menyebabkan penundaan panjang.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman memberikan selamat kepada masyarakat atas kehadiran aturan hukum yang dinilai lebih manusiawi dan modern.
Ia menegaskan, “Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan.”