MCMNEWS.ID | Dok: The Conversation
MCMNEWS.ID – Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selalu melekat dengan momen pemilihan umum (pemilu). Seperti pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu, pihak pemenang sempat dituduhkan melakukan kecurangan TSM.
Proses pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilakukan KPU lantas digugat. Setiap kata dari TSM itu memiliki maknanya masing-masing.
Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Pelanggaran sistematis juga dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif.
Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah.
“Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Seperti pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga mengenai pelanggaran TSM.