MCMNEWS.ID – Terdakwa Kasus Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis Hakim pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Putusan Hakim tersebut dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard yang terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahuu bahwa tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Di samping itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.