MCMNEWS.ID | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara).
MCMNEWS.ID – Kapolsek Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir dan Wakapolsek William Alexander dicopot dari jabatannya. Hal itu merupakan buntut kaburnya 16 tahanan beberapa waktu lalu.
Pencopotan itu sendiri diketahui dari telegram bernomor: ST/61/II//KEP/2024. Telegram tersebut tertanggal 23 Februari 2024.
Dalam telegram itu, Hans dimutasi menjadi Kanit 1 Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara sebagai penggantinya, Kapolda Metro Jaya menunjuk Aditya Simanggara Pratama.
Sementara, Kompol Hans Philip terkena mutasi sebagai Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi membenarkan pencopotan Hans Philip sebagai Kapolsek Tanah Abang.
“Benar (pencopotan Kapolsek Tanah Abang)” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2024.
Namun, Ade Ary menjelaskan alasan pencopotan Kompol Hans Philip.
Kata Ade, hal itu hanya untuk kebutuhan organisasi di internal Polri.
“(Untuk) kebutuhan organisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa 10 anggota Polsek Tanah Abang terkait kasus 16 tahanan kabur. Pemeriksaan itu juga dikuatkan fakta berupa keterangan oleh para tahanan yang telah diamankan kembali.
Hasilnya, empat dari 10 anggota yang diperiksa terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keempat anggota itu melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Mereka akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan administrasi,” ujarnya.
Berikut empat anggota Polsek Tanah Abang yang dipatsus:
1. Aiptu ST, Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Sebelumnya diketahui, 16 orang tahanan yang mendekam di Rutan Polsek Tanah Abang, melarikan diri.
Kaburnya 16 tahanan dari Rutan Polsek Tanah Abang itu terjadi pada, Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.