MCMNEWS.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebut, dari 114 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya 10 yang memberikan 85 persen dari total deviden yang disetorkan ke negara.
Demikian dikatakan Supratman, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang beragendakan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), pada Rabu, (19/01/2022).
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa adanya masalah serius di dalam BUMN yang harus segera diselesaikan.
“Dirujuk sebanyak 18 RUU terdampak dan itu akan lebih mudah bagi kami untuk bisa melakukan pengharmonisasian. Melihat kompleksitasnya, dengan 21 Bab (di RUU BUMN), mungkin ada beberapa hal yang nantinya memerlukan diskusi lebih jauh,” katanya.
“Tetapi secara umum kalau kita melihat dari 21 Bab yang ada, sebagian besar sebenarnya adalah demi melihat BUMN kita dalam posisi yang lebih baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, selaku pengusul RUU BUMN membacakan penjelasan naskah akademik dan draft RUU BUMN.
Hekal menjelaskan, berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Panja RUU BUMN Komisi VI DPR RI dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU BUMN, diantaranya yaitu melaksanakan RDPU dengan pakar akademisi dan praktisi, kunjungan kerja dan diskusi dengan pakar hokum dari Unpad, UGM, Unbraw, dan Unhas.
Selain itu, Panja juga melakukan studi banding tata kelola BUMN di Federasi Rusia, Republik Turki, serta serangkaian diskusi dengan Badan Keahlian DPR RI.
“Latar belakang disusunnya RUU BUMN adalah per 31 Desember 2019 terdapat 114 BUMN dengan lebih dari 300 anak perusahaan. Dari 114 BUMN hanya beberapa BUMN yang memiliki kinerja keuangan perusahaan yang baik dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara pada tahun anggaran 2019,” tuturnya.
Hekal menambahkan, hanya 10 BUMN yang menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan negara melalui dividen.
“Banyak anak dan cucu perusahaan BUMN berbeda core business dengan induknya sehingga memerlukan pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan secara tegas dalam UU tentang BUMN,” ungkapnya
“Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan BUMN di Indonesia masih belum efisien sehingga diperlukan reorientasi dan reformasi BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate, good governance),” tandasnya.