MCMNEWS.ID | Gedung pusat pemerintah kota Tangsel. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta tempat pijat, karaoke dan klub malam untuk tutup total selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 100.3.4.3/1144/Kesra/2023 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadhan serta hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot Tangsel melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, pada 15 Maret 2023.
“Dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi umat Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Kota Tangerang Selatan, perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” tulis surat edaran tersebut.
Adapun jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M tutup secara total dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 diantaranya club malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billyard, permainan ketangkasan, live musik, spa dan rumah pijat.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin, menyebut terdapat dua sanksi jika terdapat tempat hiburan yang tetap buka sepanjang bulan Ramadhan.
Dijelaskan Taufik, sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Kota Tangsel nomor 5 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata kota Tangerang Selatan.
“Setiap pengusaha pariwisata yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha dan penutupan kegiatan usaha,” tegas Taufik.