MCMNEWS.ID – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, jadwal dan penyelenggaraan pemilu sudah disetujui antara DPR dan pemerintah.
Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan Pendaftaran capres dan cawapres dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat pembacaan kesimpulan rapat Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Usai Silahturahmi Nasional, KIB Masih Buka Pintu Partai Lain Untuk Gabung
“Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.” ujar Ahmad Doli, ditulis Rabu, (8/6/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga memaparkan terkait alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun, salah satu yang disampaikan dalam draf tersebut adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang akan digelar pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Bantah Ketua Umum Jadi King Maker, Muzani Tegaskan Prabowo Capres 2024 dari Partai Gerindra
Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp76,6 Triliun
Sebelumnya DPR RI telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Keputusan itu diambil setelah DPR menggelar audiensi denham Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
“Akhirnya ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu Rp 76,6 triliun. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” tambahnya.
Kemudian untuk verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022 mendatang. Puan mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.
“Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Insya Allah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan,” imbuh Puan.