MCMNEWS.ID | Test Keterangan
MCMNEWS.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten menanggapi soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana peraturan tersebut mengizinkan kekayaan intelektual jadi jaminan utang.
Pjs Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Bank Banten, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa Bank Banten sangat mensupport ekonomi kreatif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 sudah masuk kedalam radar program bank banten kedepan.
“Insyaallah, Bank Banten akan mensupport pelaku ekonomi kreatif. Program ini adalah masuk ke dalam radar bisnis Bank Banten.” ujar pria yang akrab disapa Gomed kepada MCMNEWS.ID, ditulis Kamis, (21/07/2022).
Gomed mengatakan bahwa sesuai program Banten Santri Enterpreneur yang sedang digaungkan, ada lima target program didalamnya, salah satunya adalah kreatifpreneur yang akan turut menjadi penggerak membantu pelaku ekonomi kreatif di Banten khususnya.
“Nantinya kita akan mendukung lima pilar yang akan dilakukan oleh Bank Banten, salah satunya ya itu menjadi penggerak pelaku ekonomi kreatif,” tambah Rahmat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 beleid.