MCMNEWS.ID | Dosen Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, mengingatkan polisi agar perkara KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora tidak berhenti pada perdamaian.
Walaupun pengacara Billar, Hotma Sitompul mengupayakan adanya mediasi antar kedua belah pihak.
“Perkara Billar-Lesti ini tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik,” jelas Halimah, dalam keterangan yang diterima MCMNEWS.ID, ditulis Jumat, (14/10/2022).
Halimah juga menjelaskan, restorative justice dapat digunakan jika suatu kasus tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
“Dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga kepada isterinya Lesti Kejora (Rabu,12/10).
Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dengan pasal yang Billar terima, Halimah mengungkapkan bahwa Billar tidak akan bisa lari dari hukumannya, walaupun Lesti mencabut laporan kasus KDRT.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya