MCMNEWS.ID | Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan, Julham Firdaus. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut baik disetujuinya substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tangsel untuk tahun 2022-2042.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus mengatakan, pihaknya berharap dengan hadirnya RDTR tersebut pembangunan yang ada di Kota Tangsel sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
“Kami menyambut baik dengan disetujuinya substansi RDTR Kota Tangsel tahun 2022-2042 oleh Kementerian ATR,” kata Julham Firdaus, kepada MCMNEWS.ID, Kamis, (8/12/2022).
“Semoga RDTR ini dapat menjadi acuan rekomendasi pembangunan yang ada di Tangsel sesuai dengan zona yang telah ditentukan,” lanjut Julham.
Politisi Partai Demokrat itupun menyebut pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap penerapan RDTR Kota Tangsel kedepannya.
“RDTR ini juga diharapkan menjadi dasar dalam penetapan dalam membangun ekosistem alam dan RTH yang baik untuk diwariskan dan masih bisa dirasakan suasana sejuk alami dan sehat di Tangerang Selatan,” tuturnya
“Semoga RDTR dapat menjadi acuan dalam penataan kota. Kami di DPRD khususnya komisi IV akan mengawal secara ketat penerapan RDTR ini kedepannya,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya RDTR Kota Tangsel tahun 2022-2042 mendatang telah mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Yulia Rahmawati mengatakan, substansi RDTR mendapatkan persetujuan setelah pihaknya melakukan serangkaian kajian dan konsultasi dengan seluruh stakeholder.
“Jadi prosesnya sudah selesai semua. Pengecekan materinya, kesesuaian dengan RTRW, kesesuaian dengan rencana strategis nasional dan rencana pembangunan Jabodetabek Punjur. Maka terbitkah persetujuan substansi RDTR Tangsel,” kata Yulia, ketika dihubungi MCMNEWS.ID, Senin, (5/12/2022).
“Semua perbaikan-perbaikan dan masukan sudah kita akomodir semua, makanya keluarlah persetujuan subtansi ini sesuai target kita,” lanjutnya.
Yulia mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kota Tangsel menjadi Peraturan Walikota (Perwal) dalam waktu satu minggu kedepan.
“Pemkot diberi waktu maksimal satu bulan untuk menetapkan Raperwal ini. Arahan pak Walikota untuk segera, karena perbaikan-perbaikan juga susah selesai semua. Jadi minggu ini ingin segera diproses untuk penandatanganan,” pungkasnya.