MCMNEWS.ID | Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kanan) mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Kota Tangsel. Dok: Rama Agusta.
MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, menemukan rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Pleno ditingkat Kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Temuan tersebut berdasarkan supervisi pengawasan di tiga kecamatan di Tangsel, pada Sabtu (12/12/2020). Tiga kecamatan yang dimaksud yakni, Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren.
“Dari 3 Kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi yang kita (Bawaslu RI) datangi, semuanya tidak menggunakan SIREKAP,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Sabtu, (12/12/2020).
Fritz mengungkakan, PPK di tiga Kecamatan tersebut hanya menggunakan program aplikasi lembar kerja Excel dan tulis tangan melalui form model D.SP-KPU yang tidak distempel basah oleh KPU.
“Saya rasa, ini yang perlu jadi perhatian kita. Karena tahapan tungsura (penghitungan suara, red) menjadi salah satu yang penting dalam melindungi suara pemilih,” ungkap Fritz.
Pria kelahiran Medan itupun menganggap tidak adanya konsistensi antara PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan Provinsi terkait arahan penggunaan Sirekap oleh KPU RI.
Lebih lanjut, Fritz memerintahkan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memberikan saran perbaikan.
“Perlu menjadi perhatian, bagaimana inkonsistensi tersebut banyak terjadi di daerah,” tegasnya.
Sekedar informasi, dalam supervisi itu, Fritz Edward Siregar didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel.