MCMNEWS.ID – Kisruh sengketa merk dagang antara MS Glow dengan PS Glow terus menjadi sorotan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Surabaya mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan PS Glow terhadap MS Glow.
Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis, menilai putusan tersebut aneh dan tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021,” kata Arman Hanis, selaku kuasa hukum MS Glow.
“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?,” tambahnya.
Shandy purnamasari Istri Juragan99 pun angkat bicara. Pihaknya menilai bahwa putusan belum bersifat mengikat. Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Agung.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021. Sebelumnya, Shandy Purnamasari istri juragan 99 telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama. PN Medan pun memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.
Namun dalam gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow ke MS Glow di PN Surabaya dimenangkan oleh PS Glow. Dalam putusannya, PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.