MCMNEWS.ID | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Silpia Rosalina, saat press confrence di Kantor Kejari Tangsel. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita uang senilai Rp1,1 miliar dari kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel tahun 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Silpia Rosalina, menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dua terpidana yaitu Suharyo dan Rita Juwita.
Penyitaan dilakukan setelah kedua kasus tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel Tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht Kejari Tangsel telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp1.122.537.028,” kata Silpia, dalam keterangan yang diterima MCMNEWS.ID, Kamis, (13/10/2022).
Silpia mengungkapkan, terpidana Suharyo denda sejumlah Rp100 juta serta uang pengganti sejumlah Rp386 juta dan telah disetorkan pada tanggal 29 Maret 2022.
Sedangkan terpidana Rita Juwita si denda sejumlah Rp50 juta serta uang pengganti sejumlah Rp.736 juta dan telah disetorkan pada tanggal 8 Maret 2022.
Kejari Tangsel juga telah menyerahkan satu unit mobil Toyota berwarna hitam kepada Pemkot Tangsel.
Selain kasus KONI Tangsel, Silpia menyebut, Kejari Tangsel juga menyita uang sebesar Rp1,2 miliar dari dua perkara yang berbeda.
Kedua kasus tersebut yaitu perkara atas nama terpidana, Zhou Yanhua, sebesar Rp993.521.000. Zhou Yanhua merupakan terpidana yang dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Dan perkara terakhir atas nama terpidana Albert Tanudjaja terkait kasus perbankan sebesar Rp233.000.000.