MCMNEWS.ID – Warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, secara resmi menempuh jalur hukum melalui gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak pengembang BSD City.
Langkah ini ditegaskan bukan sebagai upaya menghalangi kemajuan kota, melainkan murni perjuangan untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang layak.
Ditemui usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (4/2/2026), Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf, menjelaskan bahwa keresahan warga bermula dari pencemaran aroma sampah yang diduga kuat akibat pengelolaan TPA Cipeucang yang buruk.
“Kami menegaskan, gugatan ini bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, dan martabat warga,” tegas Yusuf kepada media di lokasi.
Meski menyadari tinggal di kawasan strategis yang berkembang pesat, Yusuf menekankan bahwa aspek fisik tidak boleh mengesampingkan kesehatan masyarakat. Baginya, sebuah kota yang maju seharusnya berjalan beriringan dengan keadilan sosial dan ketaatan pada regulasi lingkungan.
“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang patuh hukum, beretika, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
Dialog Buntu, Hukum Menjadi Jalan Terakhir
Sebelum melayangkan gugatan dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng, warga mengaku telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pihak berwenang. Namun, serangkaian aduan dan permohonan audiensi tersebut dinilai hanya berakhir tanpa solusi nyata.
“Berbagai upaya persuasif telah kami lakukan, mulai dari pengaduan, permohonan audiensi, hingga laporan resmi, namun tidak menghasilkan solusi nyata yang melindungi warga secara berkelanjutan,” ungkap Yusuf.
Ia menambahkan bahwa proses hukum ini merupakan benteng terakhir bagi warga yang merasa aspirasinya tidak lagi didengar. Harapannya, kasus ini menjadi bahan evaluasi agar warga tidak lagi dipaksa memilih antara kenyamanan tempat tinggal atau kesehatan mereka.
Jalannya Sidang Perdana dan Tuntutan Ganti Rugi
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berfokus pada verifikasi administrasi. Dalam perkara ini, Wali Kota Tangsel dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), sementara pihak BSD diwakili oleh tim legal internal.
Warga menuntut ganti rugi kolektif sebesar Rp21,6 miliar, yang mencakup aspek kesehatan akibat ISPA hingga penurunan nilai ekonomi aset mereka.
“Ada kerugian materiil dan immateriil gitu kan secara kolektif. Misal harga rumah saya ini Rp 3 miliar, karena tau lingkungan dan udara tidak bagus, maka turunlah angkanya,” pungkas Yusuf.