MCMNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan mayoritas fraksi di parlemen saat ini menolak wacana untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) usai Pemilu 2024.
Menurut Dasco, hal itu paling tidak akan disepakati hingga akhir periode pada Oktober mendatang. Namun, dia belum bisa memperkirakan urgensinya untuk periode yang baru.
“Mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
Dasco mengakui bahwa revisi UU MD3 memang diusulkan para anggota DPR untuk masuk Prolegnas prioritas. Namun, Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan hingga kini tidak ada kelanjutan soal revisi UU MD3.
“Setelah saya cek barusan kepada Ketua Baleg, bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan. Mayoritas kita sepakat, partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Dasco menambahkan, DPR memang sempat merencanakan untuk melakukan revisi UU MD3. Namun, ditekankan Dasco, revisi tak menyasar komposisi pimpinan.
Seperti diketahui sebelumnya, saat ini Golkar dan PDIP tengah bersitegang terkait revisi UU MD3 yang mengatur soal penetapan posisi ketua DPR.
Sebelumnya wacana revisi UU MD3 muncul ke permukaan, menyusul adanya informasi di laman resmi DPR di bagian Prolegnas Prioritas tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.