MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Dok: Bambang
MCMNEWS.ID – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menjelaskan alasan pihaknya memilih mengganti badan hukum BUMD dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan bukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Benyamin Davnie menyebut, alasan memilih badan hukum Perseroda lantaran pihaknya berharap BUMD bukan hanya berperan sebagai pelayan publik.
Melainkan juga berorientasi untuk mendapatkan keuntungan di kemudian hari. Sehingga, lanjut Benyamin, perusahaan plat merah itupun dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Tangsel.
“Bahwa bentuk badan hukum Perseroda selain berorientasi terhadap pelayanan publik juga dituntut untuk mendapatkan keuntungan bagi Perseroan dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Benyamin, saat membacakan jawabannya terhadap beberapa pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Rabu, 8 Maret 2023.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa badan hukum BUMD hanya terdiri dari dua bentuk yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Sedangkan BUMD berbadan hukum Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.