MCMNEWS.ID – Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi pasal tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Arief Hidayat.
Yudi Rijali Muslim, SH & tim sebagai kuasa hukum pihak terkait menilai bahwa pendapat itu adalah baik. Ia melihat selama proses sidang, Hakim Konstitusi Arief Hidayat berupaya menggali dan menyerap aspirasi dari semua pihak.
“Dengan adanya dissenting opinion hal ini menjadi masukan yang baik bagi pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI. Sehingga kebijakannya dapat sepenuhnya datang dari hasil menyerap aspirasi dari rakyat disesuaikan dengan kondisi rakyat,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada MCMNEWS.ID, Kamis (15/06/23).
Yudi pun mengapresiasi Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusan hasil sidang yang memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu terbuka. Ia berpendapat putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam mempertahankan kedaulatannya.
“Bahwa dalam jawaban yang kami sampaikan pada saat persidangan, berhasil dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim konstitusi. Dimana kami menilai jika sistem pemilu tertutup berpeluang menghidupkan oligarki dalam tubuh partai politik,” tuturnya.
Lanjut Yudi, Ia menilai bilamana ada pihak yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, maka sama saja ingin membawa musibah dalam demokrasi serta dapat mendegradasi kedaulatan rakyat.
“Bila sistem proporsional tertutup diterapkan pemilih pemula dan anak anak muda tidak memiliki gairah dalam mengikuti pemilu,” ucapnya.
“Sistem proporsional tertutup juga dimanfaatkan oleh kader partai politik yang berjiwa oportunis, elitis, dan tidak mampu berkomunikasi dengan rakyat. Sehingga praktek politik uang juga terbuka luas dan justru sangat masif,” tambah Yudi.
Sebelumnya,hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (15/06/23) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Lewat putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, dengan itu pemilu tahun 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.
Seperti yang diketahui, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Para pemohon tersebut dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa hukum.