MCMNEWS.ID | Apotek di Kota Tangsel. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta turut berperan aktif, jika menemukan adanya apotek, klinik ataupun rumah sakit, yang menjual obat terapi Covid-19 diatas HET yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, dr. Deliana Safitri.
Deliana menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH), soal penjualan obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sudah, kami sudah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres untuk koordinasi. Saya udah ada koordinasi dengan kejaksaan dan polisi. Mereka hanya minta data ketersediaan oksigen. Kalau pengobatan sih enggak,” kata, Kamis, (8/7/2021).
“Itu (penjualan obat diatas HET, red) dilaporin aja ke kita. Saya dikirimin buktinya aja, maksudnya nama sarana (penjual) nya, kronologi kejadiannya, jadi bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Deliana menjelaskan, saat ini obat terapi Covid-19 seperti Ivermectin, Oseltamivir, Azithromycin dan Tocilizumab langsung dimohonkan kepada Pemerintah Pusat.
Namun, lanjut Deliana, pendistribusian obat-obatan tersebut hanya untuk puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
“Jadi kalo kami itu, untuk obat terapi Covid-19 itu, permohonannya masih ke Pusat ya. Dari Kemenkes sama Provinsi Banten. Yang sudah didistribusikan itu, ke internal kami, jadi cuma di puskesmas dan di rumah sakit (milik Pemkot Tangsel), jadi tidak didistribusikan ke luar puskesmas dan rumah sakit,” tutur Deliana.
“Jadi kalo untuk ke swasta tidak ada, karena memang masih terbatas. Dan dapetnya juga, dari Pusat dan Provinsi Banten. Tapi memang, kita belum turun dalam pengawasan ke apotek-apotek langsung, sampai saat ini belum check langsung,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Kemenkes telah mengeluarkan HET untuk beberapa obat yang disinyalir dapat digunakan untuk terapi Covid-19.
Adapun 11 obat yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial