MCMNEWS.ID | Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Saat meninjau pembangunan Alun-Alun Pamulang. Dok: Andre
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah mengembangkan salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan kantor Kecamatan Pamulang menjadi Alun-Alun.
Kawasan yang diharapkan akan menjadi pusat aktivitas masyarakat Tangsel itupun diperkirakan rampung pada akhir tahun 2022 mendatang.
Namun pembangunan Alun-Alun Pamulang yang merupakan pengembangan kawasan RTH itupun dinilai mengabaikan ketentuan dalam peraturan Menteri ATR.
Pasalnya pengembangan RTH di kawasan Kecamatan Pamulang tersebut proporsi zonanya diperkirakan hanya sebesar 30 persen.
“Kita harus tahu bahwa RTH punya fungsi ekologis, jadi dia itu bukan semata-mata ruang terbuka yang kemudian dikasih beberapa pepohonan sehingga dia jadi hijau. Tapi ada standar-standar yang perlu dipenuhi untuk bisa memenuhi fungsi utamanya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitriah Tanjung, saat dikonfirmasi MCMNEWS.ID, ditulis Senin, (14/11/2022).
Menurut Suci, fungsi ekologis dalam RTH sangat dibutuhkan bagi Keberlangsungan suatu wilayah, terlebih RTH memiliki peran sebagai serapan air dan perbaikan kualitas udara suatu wilayah.
“Fungsi ekologis itu pertama untuk resapan air, kedua memang untuk perbaikan kualitas udara, lalu juga sebagai peneduh karena untuk menyerap emisi dan sebagainya. Itukan juga menjadi hal penting adanya RTH, jadi fungsi utamanya harus diutamakan dulu,” ungkapnya.
Suci menerangkan, saat ini banyak pemerintah daerah mengutamakan fungsi estetik dari pada fungsi ekologis dalam pengembangan RTH. Sehingga, dikatakan Suci, banyak RTH yang tidak berfungsi maksimal secara ekologis.
“Justru menghilangkan fungsi utamanya, padahal kalau kita lihat dari mandat tata ruang baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah itu memang harus terlebih dahulu mengejar fungsi ekologisnya,” tegas Suci.
“Jadi kalau itunya (fungsi ekologis, red) gak ada, kemudian kita kejar fungsi yang lain-lainnya artinya RTH itu jadi gak berguna, jadi sia-sia secara fungsi ekologis,” pungkas Suci.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, memperkirakan proporsi zona hijau untuk Alun-Alun Kecamatan Pamulang hanya sekitar 30 persen.
Hal itu diketahui saat Pilar Saga Ichsan meninjau proyek pembangunan Alun-Alun Pamulang beberapa waktu lalu.
“Persentase (penghijauan) 30 (berbanding beton) 70 persen ada si,” kata Pilar Saga Ichsan, saat meninjau pembangunan Alun-Alun Pamulang, Selasa, (1/11/2022).
“Buka-an untuk penghijauan ada, beton juga ada. Jadi memang kita manfaatkan untuk orang agar bisa beraktivitas,” lanjutnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, dalam Pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa proporsi untuk taman kecamatan paling sedikit terdiri dari 80 persen tutupan hijau dan sisanya terdiri dari tutupan nonhijau ramah lingkungan.