MCMNEWS.ID | Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kopo berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolsek Kopo, Iptu Satibi, menjelaskan, dua tersangka yang diamankan yaitu FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak.
Dikatakan Satibi, keduanya pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir.
Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/09), milik Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo Kecamatan Kopo.
“Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG,” jelas Satibi pada Kamis (06/10/2022).
“Tidak ada target khusus kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di toko waralaba,” terang Satibi.
Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Satibi.