MCMNEWS.ID | SMRC resmi melaporkan salah satu media yang beritakan hasil survei Pilkada Kota Tangsel. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melalui kuasa hukumnya, Wiwit Winata dari Andi Syafrani & Co Law Office resmi melaporkan salah satu media yang memberitakan hasil survei Pilkada Kota Tangsel ke Dewan Pers.
Wiwit berharap Dewan Pers bisa segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil pihak media yang dimaksud untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Hari ini kami mewakili SMRC, menyampaikan pengaduan terkait laporan di Koran Indopos yang mencatut nama klien kami dalam laporan tersebut. Klien kami dirugikan dengan laporan tersebut karena klien tidak pernah mempublikasikan hasil survei Pilkada Kota Tangerang Selatan,” kata Wiwit, dalam keterangan tertulis yang diterima Mcmnews.id, Selasa, (8/12/220).
Laporan tersebut diterima oleh Koordinator Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum Sekretariat Dewan Pers, Syariful.
Syariful menyatakan akan memproses dan membawa pengaduan SMRC tersebut kepada Pimpinan Dewan Pers dan satgas yang dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran di masa pilkada yang diduga dilakukan oleh media.
Syariful mengungkapkan, Satgas tersebut terdiri dari elemen Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Kami akan menganalisa konten pemberitaan dalam laporan Koran Indopos itu untuk mengecek apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun pelanggaran terhadap UU Pers. Setelah itu Dewan Pers akan memanggil pihak Koran Indopos untuk meminta klarifikasi,” tutur Syariful.
Syariful pun memastikan proses klarifikasi akan dilakukan sesegera mungkin. Lanjut Syariful, pihak teradu, Koran Indopos, maupun pihak pengadu, SMRC, akan dimintai keterangannya masing-masing.
Mcmnews.id sudah mencoba menghubungi pihak Indopos melalui salah satu kontak jejaring whatsapp yang didapat dari website indopos.co.id, namun belum mendapatkan jawaban.