MCMNEWS.ID | Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Ledy MP Butarbutar. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggarap 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ledy MP Butar-Butar, ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis, (24/11/2022).
Dari 17 Raperda, dikatakan Ledy, terdiri dari empat Raperda luncuran tahun 2022, usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel enam Raperda, inisiatif DPRD 6 Raperda dan Raperda komulatif satu.
“Luncuran dari tahun 2022 ada empat. Raperda Bangunan Gedung, Raperda Perikanan, Raperda Ketenagakerjaan, dan Perda Lingkungan Hidup. Kemungkinan Raperda tersebut tidak selesai di tahun 2022 maka diluncurkan ke tahun 2023,” kata Ledy.
“Raperda usulan baru dari Pemkot ada enam, lalu dari inisiatif dewan ada enam dan satu Raperda komulatif. Insya Allah yakin selesai pada tahun 2023,” tambahnya.
Berikut 17 Raperda yang masuk kedalam Propemperda DPRD Kota Tangsel tahun 2023:
1. Raperda Bangunan Gudung;
2. Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan;
4. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
5. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Raperda Penyelenggaran Perumahan dan Permukiman;
7. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan;
8. Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Perlindungan Masyakarat;
9. Raperda Sistem Kesehatan Kota;
10. Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
11. Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan;
12. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan;
13.Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
14. Raperda Pembinaan, Perlindungan serta Pengawasan Produk Halal dan Higienis;
15. Raperda Pemajuan Kebudayaan;
16. Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat; dan
17. Raperda Kumulatif Terbuka;