MCMNEWS.ID | Artis BJ saat ditangkap oleh Jajaran Polres Tangsel. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya merilis pengungkapan kasus artis pesinetron Bobby Joseph alias BJ, Senin, 13 Desember 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan, menerangkan, Penangkapan BJ berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, Kota Tangsel.
Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan transaksi kemudian dipindahkan menjadi di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
“Polres Tangsel melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan dilapangan, namun transaksi ini dipindahkan menjadi di Kalideres Jakbar,” kata Zulfan, saat melakukan press conference di Polres Tangsel, Senin, (13/12/2021).
“Anggota berhasil menangkap artis BJ dengan barang bukti pada Jumat dini hari, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram,” tuturnya.
BJ sendiri diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari salah seorang pengedar berinisial J yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Atas tindakannya, BJ terancam hukuman 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
“BJ terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.