MCMNEWS.ID | konferensi pers Bawaslu bersama jajaran Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bawaslu, Jakarta. Dok: Irwan
MCMNEWS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mengoptimalkan peran dalam mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Abhan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan.
“Dalam masa tenang (6- 8 Desember 2020) ada beberapa potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial. Ada pula potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap),” kata Abhan, seperti dikutip dalam website resmi Bawaslu, ditulis Sabtu, (5/12/2020).
Dikatakan Abhan, guna mengantisipasi kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna memetakan potensi pelanggaran khususnya tindak pidana pemilihan.
“Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Sampai saat ini, Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran. Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan.
“Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21. Ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan,” tandasnya.