MCMNEWS.ID | Rumah Soekarno di Jl Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, tempat dibacakannya teks proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Dok: Situs kebudayaan.kemendikbud.go.id
Dikutip dari Kompas, Arsitek dan pemerhati bangunan bersejarah, Bambang Eryudhawan, mengungkapkan, Bung Karno dan beberapa pejuang Indonesia serta perwakilan daerah melakukan Musyawarah Nasional yang menghasilkan “Pernjataan Bersama” (Pernyataan Bersama).
Pernyataan bersama tersebut diteken oleh Bung Karno beserta Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta pada 14 September 1957. Setelah itu, dibentuk Dewan Perancang Nasional atau “arsitek” dalam artian luas. Arsitek inilah yang membantu mewujudkan kebutuhan masyarakat Indonesia berupa rancangan 335 proyek.
Proyek tersebut dibagi dua, Proyek A dan Proyek B. Proyek A mencakup seluruh fasilitas dasar atau primer yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Sementara proyek B meliputi hasil bumi atau hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai proyek A. Proyek ini diumumkan oleh Profesor Mohammad Yamin.
“Bung Karno pun memutuskan, rumah yang dia sayangi ditumbalkan. Rumah beliau yang sempat menjadi “milik RI” dan dijadikan Wisma Nasional ini dikorbankan untuk sebuah proyek yang lebih besar,” urai Bambang.