MCMNEWS.ID | Kepala Bidang Tata Ruang Tangsel, Yulia Rahmawati. Dok: Tagor
MCMNEWS.ID – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini terus fokus memenuhi persentase ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, ketersediaan RTH 20 persen merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipenuhi oleh setiap Kota.
Selain itu, lanjut Yulia, pemenuhan ketersediaan RTH 20 persen juga merupakan persyaratan untuk disetujuinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel.
“Jadi pada saat kita asistensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, peta rencana pola ruang itu khususnya yang menjadi isu di Tangsel itu RTH,” kata Yulia, kepada MCMNEWS.ID, Jumat, (14/10/2022).
“Apalagi untuk maju ke persetujuan substansi RDTR, Tangsel itu harus mempunyai strategi rencana tindak untuk pemenuhan ketersediaan RTH 20 persen,” lanjutnya.
Yulia menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan rencana tindak dalam beberapa tahun kedepan untuk memenuhi persentase RTH.
Rencana tindak yang dimaksud, lanjutnya, yaitu dengan menggali potensi pengembangan wilayah perumahan yang mengharuskan menyediakan minimal 12,5 persen untuk RTH.
“Ketentuan zonasi setiap pengembangan kawasan ada kewajiban menyediakan RTH. Untuk misalnya perumahan kepadatan sangat tinggi, RTH yang harus dipenuhi yaitu 12,5 persen. Sedangkan untuk perumahan kepadatan sangat tinggi yang bertampalan dengan zona banjir itu harus 17,5 persen,” terangnya.
Wanita yang akrab disapa Era itupun melanjutkan, pihaknya juga tengah merencanakan untuk memaksimalkan beberapa aset milik Pemkot yang belum ditentukan peruntukannya. Dengan begitu, ia yakin kewajiban Kota Tangsel untuk memenuhi persentase RTH 20 persen dapat terwujud.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya