MCMNEWS.ID – Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD memberikan penjelasan bagaimana polemik terkait hak angket yang saat ini bergulir di kalangan elite politik pasca Pilpres 2024.
Menurutnya, persoalan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi bisa ditindaklanjuti hanya di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang sengketa pemilu. Dalam hal ini, target bidikan hukumnya adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Mahfud, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan kepada hasil Pemilu 2024.
Calon wakil presiden nomor urut 3 ini berpendapat hak angket tetap bisa digulirkan untuk memeriksa kebijakan pemerintah menyangkut pelaksanaan pemilu, macam penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya.
“Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah,” kata Mahfud, Minggu (25/2).
Eks Menko Polhukam RI itu turut menekankan hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau keputusan MK.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujarnya.
Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut menegaskan kembali, bahwa dampak dari hak angket bukan yuridis, melainkan politis.
“Keputusan Angket adalah politik,” tandasnya.
Hak angket adalah untuk mengadili Presiden Joko Widodo secara politik karena kebijakannya terkait dengan kepemiluan.
Dan sekali lagi, Mahfud menyatakan bahwa dua perkara tersebut memiliki ranah dan target yang berbeda. Sehingga publik tidak boleh salah kaprah bahwa hak angket bisa menganulir suara Prabowo-Gibran.
“Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah,” pungkasnya.
Isu hak angket bergulir setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Capres Anies Baswedan menyambut positif itu.
Tiga partai pengusung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKS dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju terhadap usul Ganjar.
Di sisi lain, parpol-parpol koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan untuk mengajukan hak angket.