MCMNEWS.ID | Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan, Julham Firdaus. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak serius dalam memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu terlihat dari ketersediaan RTH di Kota Tangsel yang baru mencapai 4,18 persen dan masih sangat jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang yang mengharuskan 30 persen dari luas wilayah Kota.
Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus, meminta Pemkot Tangsel untuk serius memenuhi ketersediaan RTH yang telah diatur oleh Undang-Undang.
“Perlu keseriusan untuk mencapai itu (ketersediaan RTH, red). Hari ini baru 4,18 persen masih sangat jauh dari 30 persen, dan itu tidak akan tercapai jika hanya pasrah dan tidak ada upaya,” kata Julham, Senin, 6 Juni 2022.
Julham pun menyinggung Pemkot Tangsel yang terkesan hanya mengandalkan para pengembang untuk memenuhi ketersediaan RTH.
Padahal, lanjutnya, perlu ada keseriusan antara Pemkot Tangsel dan para stakehokder untuk mencapai angka persentase yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Setiap perizinan yang intinya adalah penggunaan lahan kita harus liat dulu yang diajukan, diperbolehkan atau tidak, sesuai dengan fungsi tata ruang atau bukan,” tegasnya.
“Harus ada upaya bersama antara pemerintah dengan para pengembang untuk memenuhi ketersediaan RTH Tangsel. Semuanya harus ada kejelasan tentang kepastian hukum bicara tentang komitmen untuk memenuhi persentase RTH,” tambahnya.
Senada, anggota DPRD Kota Tangsel yang juga dari Fraksi Partai Demokrat, Yanto, meminta Pemkot Tangsel untuk menunjukan keseriusan dalam memenuhi ketersediaan RTH.
Pasalnya, lanjut Yanto, selain untuk mememuhi persentase yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, RTH juga sangat berfungsi sebagai daerah resapan air, sehingga meminimalisir potensi terjadinya banjir.
“Saya melihat sangat minimmya keseriusan dari Pemkot untuk memenuhi ketersediaan RTH. Padahal salah satu manfaat yang dihasilkan kalau keterseriaan RTHnya terpenuhi adalah menjadi daerah resapan air,” pungkas Yanto.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yulia Rahmawati, menyebut, terdapat perubahan dalam kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
Pemerintah telah menaikan 2,5 persen dari sebelumnya kewajiban RTH yang akan dibangun oleh pengembang sebesar 10 hingga 17,5 persen menjadi 12,5 hingga 20 persen dari zona yang telah ditetapkan.
“Pada saat kita penyusunan RTRW itu ada kesepakatan dengan pusat untuk pemenuhan RTH itu untuk daerah pengembangan baru perumahan yang tadinya harus ada kawasan 10 sampai 17,5 persen untuk kewajiban RTH tergantung zona dan wilayahnya,” kata Yulia Rahmawati, beberapa waktu lalu.
“Kalau kita lihat di peta pola ruang Tangsel masuknya kuning semua, kalau itu dikembangkan lalu kita tagih kewajiban RTH nya 12,5 sampai 20 persen tergantung zonasi, itu diharapkan RTH publik kita itu bisa mencapai diakhir RTRW tahun 2031 itu bisa mencapai sekitar 17 persen lebih,” pungkasnya.