MCMNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menyuarakan dukungan terhadap aksi demonstrasi masyarakat yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025. LBH Keadilan menegaskan, aksi turun ke jalan merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak fundamental setiap warga negara.
“Menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi demonstrasi, adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Hamim.
Ia menambahkan, aksi massa seperti ini adalah salah satu sarana yang sah bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun tuntutan terhadap wakil mereka di parlemen.
“Ini adalah cara masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, kritik, dan tuntutan kepada wakil rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamim menyoroti peran aparat kepolisian yang bertugas menjaga jalannya aksi. Menurutnya, polisi harus memastikan keamanan tanpa melanggar hak-hak peserta demonstrasi.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak represif. Tindakan kekerasan atau penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta demonstrasi adalah pelanggaran HAM yang serius,” tegasnya.
Hamim juga menekankan pentingnya kepatuhan aparat terhadap standar hak asasi manusia dalam menangani aksi unjuk rasa. Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan tidak dapat dibenarkan.
“Aparat tidak boleh menggunakan kekuatan berlebihan. Mari kita jaga bersama agar demonstrasi tetap menjadi ruang demokrasi yang sehat dan beradab,” tutupnya.