MCMNEWS.ID | Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat mengumumkan PPKM Darurat. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah kasus Covid-19 kembali melonjak.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, langkah pemberlakuan PPKM Darurat diambil setelah pihaknya melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Beberapa hal yang kami putuskan atau yang kami akan lakukan kedepan adalah melihat pertimbangan bahwa kondisi Tangsel dalam penilaian ditingkat nasional masuk level 4,” kata Benyamin, saat melakukan konfrensi pers dengan awak media, di Balaikota Tangsel, Kamis, (1/7/2021)
“Kemudian juga tingkat keterisian (ketersediaan, red) tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen. Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen. Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat,” lanjut Benyamin.
Benyamin mengungkapkan, pemberlakuan PPKM Darurat sendiri akan dimulai pada tanggal 3 hinggal 20 Juli 2021 mendatang.
Saat ini, lanjut Benyamin, pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur penunjang pelaksanaan PPKM Darurat.
“Jadi hari ini kami sedang siapkan infrastuktur pengaturannya, surat-surat dan lain sebagainya. Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat,” tandansya.
Sekedar informasi, Kota Tangsel masuk kedalam salah satu cakupan area dari 48 Kabupaten/Kota se Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.