MCMNEWS.ID | Pemilih memberikan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pilkada Tangsel. Dok: KPU Tangsel
MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, mengatakan, PSU dilaksanakan paling lama empat hari setelah pencoblosan pada tanggal 9 Desember kemarin.
“Rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih.
Kami sudah instruksikan PPK di dua Kecamatan rakor dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU. Dengan PPS dan KPPS nya,” kata Taufik, kepada Mcmnews.id, Jumat, (11/12/2020).
“Paling lama 4 hari setelah Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara pada Rabu, 9 Desember 2020 maka paling lambat tanggal 13,” lanjutnya.
Taufik mengungkapkan, hingga kini KPU Kota Tangsel tengah mempersiapkan keperluan untuk pelaksanaan PSU.
Dia pun meminta agar KPPS yang terbukti melanggar prinsip dalam Pemilu untuk tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU.
“Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu atau kode etik segera diproses dan tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan,” tandasnya.