Baca Juga
Beda Dengan Kebijakan DKI Jakarta, Tangsel Perbolehkan Ziarah Makam Saat Lebaran
Tangsel
Rekor Langka Tercipta Kembali di NBA oleh Victor Wembanyama
Olahraga
Iti Oktavia Jayabaya: Pemkab Lebak Mendukung Penguatan Bank Banten
Banten
MCMNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu), kembali melaporkan bakal calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.
Koordinator Mata Satu, Djoko Prasetyo mengatakan, pelaporan itu dilakukan lantaran beredarnya rekaman video yang berisi kegiatan sosialisasi di Mushola Baitul Hamdi, Bambu Apus, Pamulang, yang dilakukan oleh Benyamin Davnie kepada ibu-ibu pengajian.
Lanjut Djoko, didalam video yang berdurasi 24 Detik tersebut terlihat adanya pembagian kalender berisi foto Benyamin Davnie, serta terlihat kegiatan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan karena mayoritas peserta tidak menggunakan masker dan tidak melakukan social distancing.

“Kami memandang kejadian tersebut telah melanggar beberapa aturan tentang Pemilihan Umum,” kata Djoko dalam keterangan yang diterima Mcmnews.id, Sabtu, (26/9/2020).
Djoko mengungkapkan, meski video tersebut telah dibantah dan diklarifikasi oleh tim kampanye Benyamin-Pilar yang menyebut bahwa kegiatan tersebut hanya sosialisasi pencegahan Covid-19.
Namun, menurut Djoko, hal tersebut berbanding terbalik ketika melihat rekaman video.
“Kemudian pertanyaan selanjutnya jika acara tersebut merupakan acara sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan, mengapa terlihat dalam rekaman video acara tersebut justru tidak menerapkan protokol kesehatan?,” tanya nya.
Djoko menyebut, kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Tak hanya itu, menurutnya kegiatan tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 7 poin a dan poin c PKPU nomor 6 Tahun 2020.
“Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut diatas, kami melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang juga sebagai Calon Walikota Tangerang Selatan ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Tangsel
Olahraga
Banten