MCMNEWS.ID | Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan. Dok: MCMNEWS/AndrePradana
“Meskipun yang belum bersertifikat sedang kita buat surat ke semua pengembang baik di bidang Prasarana Saran Utilitas (PSU) dengan bidang Pemakaman, bahwa seluruh pengembang sudah kita surati,” tutupnya.
Diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah bahwa Bahwa pembangunan Perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
Adapun yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain Pasal 9 Permendag No. 9 Tahun 2009 yaitu sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
Kemudian jika pelaku pembangunan perumahan tidak memenuhi sarana pemakaman yang berarti juga tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan perundangan, maka pelaku pembangunan perumahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2011 pasal 151 berbunyi (1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Di Kota Tangerang Selatan sendiri mempunyai Perda No.2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah berbunyi bahwa pengembang perumahan dan rumah susun wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari luas area yang dia (Pengembang) bangun.