MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Dok: Bambang
MCMNEWS.ID – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut pengelolaan divisi dan anak perusahaan yang saat ini berada dibawah naungan PT PITS akan berada dalam pengelolaan Perseroda.
Demikian disampaikan Benyamin Davnie saat menjawab sejumlah pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu, 8 Maret 2023.
Kendati demikian Benyamin mengatakan, pengelolaan divisi dan anak perusahaan PT PITS dibawah Perseroda hanya sementara hingga BUMD Aneka Usaha yang akan menaunginya terbentuk.
“Tetap dilakukan pengelolaan oleh Perseroda sampai dengan terbentuknya BUMD tersendiri,” kata Benyamin Davnie.
Benyamin menjelaskan, pengelolaan divisi dan anak perusahaan dibawah Perseroda merupakan arahan dari pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Benyamin Davnie.
“Bisa (Perseroda khusus air minum mengelola divisi dan anak perusahaan), gak ada kesulitan. Yang penting terkait penanganan air minumnya (bisa maksimal),” lanjut.
Diberitakan sebelumnya, sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, menyebut perubahan status BUMD dari holding company menjadi perusahaan khusus air minum akan berdampak terhadap divisi dan anak perusahaan yang selama ini berada dibawah naungan PT PITS.
Menurutnya, dengan ketiadaan induk perusahaan atau holding company akan membuat beberapa divisi dan anak perusahaan yang selama ini berjalan tidak lagi memiliki landasan hukum.
“Bagaimana landasan hukum dan status hukum kegiatan usaha divisi-divisi dan anak perusahaan yang ada di bawah PT PITS saat ini ketika terjadi perubahan bentuk hukum menjadi BUMD khusus air minum,” kata Zulfa saat membacakan Pandum Fraksi Gerindra di Rapat Paripurna, Senin, (6/3/2023).
Meski sebelumnya Walikota Tangsel Benyamin Davnie telah menjelaskan akan membuat BUMD aneka usaha untuk menaungi divisi dan anak perusahan, namun menurut Zulfa keputusan itu tidaklah tepat.
Pasalnya, pembentukan BUMD aneka usaha membutuhkan waktu yang cukup lama. Terlebih hal itu akan mengganggu kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh divisi-divisi dan anak perusahaan.
“Fraksi Gerindra-PAN berpandangan bahwa Raperda ini harus ditinjau kembali untuk dilakukan kajian yang lebih holistik. Kami berpendapat bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD yang berimplikasi terhadap keuangan daerah dan pelayanan dasar harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Zulfa.
“Dengan kehati-hatian diharapkan terbentuk suatu peraturan daerah yang efektif serta memberikassn manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.