MCMNEWS.ID | Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat memimpin rapat Komisi III DPR RI dengan tiga kementerian, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021). Foto: Geraldi/nvl
MCMNEWS.ID – Komisi III DPR RI mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan, pada Senin, 16 November 2021.
RUU Kejaksaan merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan revisi ini, Kejaksaan diharapkan kian kuat, independen, dan profesional.
“Pembahasannya didasarkan Surat Presiden tanggal 29 September 2021. Pimpinan DPR juga menugaskan Komisi III untuk segera bahas RUU ini pada tahun sidang II 2021-2022,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.
Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khaerul Saleh, menyampaikan, penjelasan perubahan UU Kejaksaan sangat mendesak dan dibutuhkan untuk memantapkan kedudukan dan peran kejaksaan.
lanjutnya, lembaga penegak hukum ini punya peran ikut menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Melalui perubahan ini, mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kejaksaan dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, pemyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej, mewakili pemerintah menyampaikan 8 hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU ini.
1.) Penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors. 2.) Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial. 3.) Pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VII/2010 tanggal 13 Oktober.
4.) Pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung. 5.) Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan. 6.) Penguatan Sumber Daya Manusia Kejaksaan. 7.) Kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum Negara lain dan lembaga atau organisasi internasional. 8.) Pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.
Eddy menyampaikan, bahwa pada pelaksanaannya, Kejaksaan perlu mendapatkan penguatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan RI adalah berkaitan dengan keadilan Restoratif.
“Saat ini telah terjadi pergeseran makna keadilan dari keadilan retributive yang menekankan pada pembalasan kepada pelaku menjadi keadilan restorative yang menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula”, ungkapnya.