MCMNEWS.ID – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, MR, ditetapkan sebagai tersangka dan kini buron usai bentrokan yang terjadi di area parkir RSUD Pamulang, Rabu (21/5/2025). Bentrok itu dipicu sengketa pengelolaan lahan parkir antara ormas dan pihak pengelola resmi.
“30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel dengan inisial MR juga telah kami tetapkan tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Jumat (23/5).
Abdul menambahkan, MR saat ini masih dalam pengejaran. “Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa keributan yang melibatkan massa ormas dan pihak vendor parkir sempat terekam video dan viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebut kericuhan terjadi akibat perebutan lahan parkir antara ormas yang sudah lama mengelola secara swadaya dan perusahaan pemenang tender, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian itu. “Benar, ada kejadian tersebut. Yang pasti anggota semalam langsung turun ke TKP,” ujarnya, Kamis (22/5).
“Sudah diamankan 30 orang di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5), Ade Ary mengatakan penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat MR.
“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” katanya.
“Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi,” tambahnya.
Bentrokan bermula saat PT BCI akan mulai bekerja sebagai pengelola parkir pada 20 Mei 2025. Delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga mengintimidasi karyawan, melarang aktivitas, merusak palang parkir, serta mendorong pekerja hingga terluka.
Korban kemudian melapor ke polisi pada 22 Mei. Ade menyebut penguasaan lahan oleh ormas itu telah berlangsung sekitar delapan tahun.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Para tersangka terbagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota Pemuda Pancasila.
Pengurus yang ditetapkan tersangka:
• MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel)
• CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel)
• SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)
• S (Ketua PAC PP Serpong Utara)
• AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)
• AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)
• M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)
• MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)
Sementara 22 tersangka lainnya adalah anggota ormas, yaitu:
FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” tutur Ade.