“Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan,” tuturnya.
Wawang merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).
“PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar,” paparnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya faktornya, yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta.
“Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Yoyok, harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.