MCMNEWS.ID | Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Shinta Wahyuni Chairuddin. Dok: instagram @dprdtangsel
“Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta bahwa terdapat satu orang anak Kota Tangsel terkonfirmasi penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI),” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar, Senin, (24/10/2022).
Allin mengatakan, saat ini Dinkes Kota Tangsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penghentian sementara penggunaan obat sirop di seluruh fasilitas kesehatan.
Dalam SE tersebut, tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas kesehatan di Tangsel diminta tidak meresepkan obat dalam bentuk cair dan sirop. Selain itu seluruh apotek dan toko obat juga diminta tidak menjual obat dalam bentuk cair dan sirop.
Semua fasilitas kesehatan di Tangsel juga dihimbau melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Para orang tua juga diimbau tidak memberikan obat tanpa anjuran nakes kepada anaknya.
“Seluruh apotek dan toko obat sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas Kesehatan,” pungkasnya.