MCMNEWS.ID | Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Paramitha Messayu. Dok: Dra/DB
MCMNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Paramitha Messayu berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan fokus mengelola air minum dapat menghasilkan keuntungan.
Paramitha pun meminta perubahan badan hukum BUMD Tangsel dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan dengan persiapan yang matang, transparan dan akuntabel.
“Saya menghormati langkah Pemkot Tangsel melakukan perubahan badan hukum BUMD yang nantinya difokuskan pada usaha air minum daerah. Hanya saja, menurut saya, langkah perubahan tersebut harus cermat agar menghasilkan keputusan bersama yang lebih baik,” ujar Paramitha, dalam keterangannya yang diterima MCMNEWS, Senin, 27 Februari 2023.
Terlebih, lanjut Paramitha, Perseroda nantinya berencana mengambil alih pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerja Raharja (TKR) milik Kabupaten Tangerang yang berada wilayah Kota Tangsel.
“Tentu dibutuhkan perencanaan tahapan yang matang, tidak terburu-buru, serta memperhatikan berbagai konsekuensi dan implikasi-impikasinya, baik dalam hal manajemen maupun pengelolaan infrastrukturnya,” tutur Paramitha.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itupun meminta perubahan badan usaha Perseroda yang khusus mengelola air minum ini bisa menghasilkan keuntungan menambah pendapatan asli daerah Kota Tangsel.
“Bisa diproyeksikan keuntungan Perseroda nantinya dari pengambilalihan pelanggan Perumdam yang sudah eksis, ditambah lagi dengan pengelolaan proyek nasional, yaitu SPAM Regional Karian Serpong dari Kementerian PUPR, itu mestinya dapat menambah perolehan PAD yang lebih tinggi daripada saat menjadi divisi pengelolaan air minum di bawah PT PITS,” tegasnya.
“Terlebih BUMD selama ini dianggap masih belum memiliki etos kerja yang baik, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan lainnya. Harapannya Perseroda Tangsel nantinya bisa menepis anggapan tersebut dan menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel sedang mengajukan perubahan badan hukum BUMD dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan badan hukum BUMD dikarenakan rencana Kota Tangsel dalam mengelola proyek strategis nasional yaitu SPAM Regional Karian Serpong.
“Jadi perubahan bentuk badan hukum itu sangat urgensi, karena kebutuhan daerah yang pertama kalo kita lihat PP nomor 122 tahun 2015 bahwa air minum itu harus dibentuk BUMD khusus air minum,” kata Direktur Operasional PT PITS, Sugeng Santoso.
“Yang kedua dengan adanya proyek strategis nasional yaitu SPAM Regional Karian Serpong itu wajib dilaksanakan. Kita dapat 650 LPS (Liter Per Second) dan itu dari Kementerian PUPR yang tandatangan harus BUMD khusus air minum,” pungkasnya.