MCMNEWS.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lewat plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN, Yan Rianto, menduga, kalau Jalan Raya Puspiptek itu selama ini tidak memiliki izin pinjam pakai.
Hal tersebut ia katakan seusai berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2017 lalu.
Kata Yan Rianto, pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor tersebut dilakukan tanpa adanya izin pinjam pakai dan telah menjadi temuan BPK sejak tahun 2017.
Dan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Jawa Barat.
“Jalan lingkar luar BRIN sudah kita bangun untuk masyarakat, itu panjangnya kurang lebih 3 kilometer dan jauh lebih bagus dari jalan eksisting,” jelasnya, melalui situs resmi BRIN, ditulis Senin, (22/4/2024).
Ia juga mengungkapkan, mengenai pengalihan dan penutupan jalan tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi sejak dua tahun yang lalu tepatnya di 2022.
“BRIN telah membangun jalan baru pengganti dan sedang dalam proses dihibahkan ke Pemprov,” terangnya.
Dan itu mengungkapkan, dalam pembangunan jalan tersebut sekaligus menyelesaikan yang selama ini menjadi cacat administrasi mengenai penggunaan tanah Negara tanpa izin pinjam pakai.
“Hal tersebut sekaligus akan menyelesaikan cacat administrasi penggunaan tanah negara tanpa ijin pinjam pakai yang telah terjadi belasan tahun akibat pembiaran,” tandasnya.