MCMNEWS.ID | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara 'Pajak Jakarta adil dan merata untuk semua'. Dok: PPID Jakarta
MCMNEWS.ID – Pada hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, Pemprov DKI Jakarta pastikan hampir 85 persen terbebas pajak bumi dan bangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menggelar kegiatan “Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua” di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022.
Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar.
“Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Anies, Kamis, (18/5/2022).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta yang terdiri berdasarkan nilai di atas Rp2 miliar ada sekitar 200 ribu rumah.
Sedangkan di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah. Semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ungkap Anies.
Anies secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya