MCMNEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu harus menjadi perhatian DPR untuk segera merevisi UU Pemilu.
Dia mengatakan, keputusan MK ini begitu progresif ini tentu menjadi pukulan keras bagi pemerintah, selaku pihak yang menginisiasi gelaran pemilu serentak.
“Keputusan MK, saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK kayak bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh. Pokoknya ayo segera bergerak, maju. Saya setuju, demokrasi kita secara prosedural bagus, secara substansial harus diperbaiki,” ujarnya menegaskan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menuturkan, DPR harus melakukan revisi UU Pemilu, terlebih MK sudah memutuskan Pilpres dan Pilkada harus ada jeda 2,5 tahun.
“Jadi apresiasi, tapi jadi pekerjaan besar bagi Komisi II atau DPR dan KPU Bawaslu untuk mendetailkannya. Wajib segera revisi. Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada Presiden Threshold, Parliamentary Threshold sudah dihapus,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, MK juga sudah memutuskan tentang ambang batas presiden dan parlemen, sehingga ia menilai wajib bagi DPR segera merevisi UU Pemilu.
Maka dari itu, ia mendorong agar revisi UU Pemilu disegerakan untuk dibahas DPR.
Diketahui, MK baru saja memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2026).
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.