MCMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dikabarkan langsung menyelidiki dugaan tindakan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan, Tim dari intelijen telah menyerahkan berkas ke Bidang Pidana Khusus Kejati. Hasil dari pengumpulan data, ditemukan dokumen yang mengarah pada dugaan korupsi.
“Masih dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil temuan di intelijen, pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya. Pertanggungjawaban penggunaan uang-uang itu. Pertanggungjawabannya ada, cuma belum diyakini,” katanya, Rabu (16/2/2022).
Ivan menerangkan, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur guna dimintai keterangan.
“Yang pasti untuk kelancaran ini, sesuai petunjuk pimpinan, kita akan ambil keterangan,” tutur Ivan.
Diketahui, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada Senin, (14/02/2022).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah dicairkan dan telah dipergunakan secara maksimal namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel.
Boyamin menjelaskan, Provinsi Banten sendiri menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000 pasal 8, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten sendiri Tahun 2017 – Tahun 2021, antara 6–7 Triliun.
“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu enam puluh lima persen untuk gubernur dan tiga puluh lima persen untuk wakil gubernur,” tuturnya.
“Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Boyamin mengatakan, biaya penunjang operasional berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.
“MAKI tetap menjunjung azaz praduga tidak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diatas,” tandasnya.