MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merespon putusan uji materiil UU Pemilu terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur soal mekanisme keserentakan dalam pemilu nasional dan lokal.
Ketua KPU RI Afifuddin mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
“Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afif kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Menurut dia, inti dari hasil gugatan itu mengubah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pilkada.
Meski begitu, Afif tetap menghormati putusan MK. Afif mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujarnya.
Dia memandang, perubahan mekanisme keserentakan dalam pemilu oleh MK, secara tidak langsung mengurangi beban penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.
Pasalnya, MK menyatakan Pemilu pada tahun 2029 dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama pemilu nasional untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPD RI, serta pemilu lokal yakni pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada).
Selain itu, Afif juga mendapati amar putusan MK lainnya yang menyebutkan pemisahan waktu pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut, yakni antara pemilu nasional dan lokal dijeda 2 tahun 6 bulan.