MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota Tangerang memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini terkait pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Oke Sulendro Setyo yang dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).
Oke Sulendro dikirim ke sel Rumah Tahanan Kelas 2B Pandeglang, Selasa (10/05/2022). Oke Sulendro yang saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Bapenda itu ditahan setelah jaksa menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Oke Sulendro, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga menetapkan tiga tersangka, yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan pihaknya akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” kata Arief dalam keterangan pers disiarkan Rabu (11/05/2022).
Keempatnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 2017.
Pada saat itu, Oke masih bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pasar tersebut.
Sementara PT Nisara Karya Nusantara adalah perusahaan rekanan pemenang tender yang mengerjakan proyek bernilai kontrak Rp4,8 miliar itu.
Kemudian, Tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Artinya, banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.
Kondisi itu menurut jaksa penyidik menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta. Penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.