MCMNEWS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat pada tahun 2024 nanti sesuai dengan aturan Undang Undang.
Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 UU No 7 tahun 1978 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Kemudian Bab III Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sehingga, jika dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji presiden Indonesia sebesar enam kali Rp 5.040.000, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Sementara untuk gaji Wakil Presiden sebesar Rp20,16 juta atau 4 kali Rp5,04 juta per bulan.
Sebagai catatan, presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat, kendati saat ini presiden dan wakil presiden mendapatkan tunjangan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan Rp 22 juta per bulan.
Namun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden juga tetap diberikan tunjangan-tunjangan terkait biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Juga tunjangan biaya perawatan kesehatan dirinya serta keluarganya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan rumah yang akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya.
Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.