MCMNEWS.ID – Pemerintah akhirnya memutuskan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 jatuh tanggal 29 April-6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idul fitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19). Aturan tersebut yaitu pertama Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran ditahun ini.
Kedua, Presiden memberi izin masyarakat melakukan ibadah solat tarawih di masjid kembali setelah 2 tahun urung dilakukan.
Ketiga, Presiden melarang pejabat atau ASN (Aparatur Sipil Negara) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan puasa dan open house.